-->
w
| Tentang | Ketentuan| Privacy & Policy | Disclaimer | | Alamat : Jalan Desa Harapan Sudirman No. 71A Duri Riau 28884 |
| ☎ Call / Chat Wa : 0853 6582 0822 | ✉ Email :admin@duririau.com |

Kami menjual Rumah Siap Huni, Kaplingan Strategis, juga menerima Borongan Bangunan




Harga Promo Khusus Member, Ayo bergabung, S & K Berlaku



Popular Post

Rabu, 17 November 2010

HARAM ISBAL BAGI LELAKI, dengan Dalil SHAHIH... Anda Bantahkah ?

Bolehkah Isbal (memanjangkan celana sampai dibawah mata kaki) bagi pria ?

Artikel : Abu Abdirrahman Hamzah Al Atsari

Adalah suatu kewajiban bagi seorang muslim untuk mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mentaati beliau dengan melaksanakan perintahnya serta menjauhi larangannya dan membenarkan berita yang dibawa beliau.Tanda bukti cinta kepada Allah dan Rasul-Nya adalah terus komitmen melaksanakan simbol – simbol islam dalam bentuk perintah, larangan, ucapan,keyakinan, maupun amalan.Diantaranya adalah membiarkan jenggot dan memendekkan pakaian sebatas mata kaki yang itu semua dilakukan karena taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengharapkan pahala-Nya.

PENGERTIAN ISBAL

Isbal adalah menurunkan pakaian di bawah mata kaki baik itu berupa celana ataupun sarung. Sedangkan pelakunya disebut Musbil.

LARANGAN BERBUAT ISBAL

Isbal adalah salah satu simbol kesombongan. Orang yang di dalam hatinya ada sifat sombong walaupun seberat biji dzarrah tidak akan masuk sorga,sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh imam muslim.Mereka yang melakukan perbuatan Isbal pada pakaian bahkan sampai terseret di tanah , itu adalah perbuatan yang mengandung bahaya yang besar, karena menentang perintah Allah dan Rasul-Nya, melaksanakan apa yang dilarang Allah dan Rasulnya adalah sikap menentang, pelakunya akan mendapat ancaman yang keras. Firman Allah Azza wa Jalla dalam surat An – Nisaa:115 : “Barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti selain jalannya Sabilil Mukminin (para shahabat)maka kami biarkan dia tenggelam dalam kesesatan dan kami masukkan ke neraka jahannam.Dan itu merupakan seburuk-buruk tempat kembali.”

Adapun dalil – dalil yang menerangkan tentang larangan atau haramnya perbuatan isbal adalah :

1. Karena isbal adalah simbol kesombongan maka dia akan terkena firman Allah Azza wa Jalla dalam surat Luqman:18 “Dan janganlah engkau berjalan di muka bumi dengan sombong,Karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh.”

2. Hadits dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah bersabda : “Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.”(Hr Bukhari dan lainnya)

3. Hadits dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,beliau bersabada: “Isbal berlaku pada sarung, gamis dan serban. Siapa yang menurunkan pakaiannya sedikit saja karena sombong, tidak akan dilihat Allah di Hari Kiamat.”(Hr Abu Daud,Nasa’I dan Ibnu Majah. Hadits shahih).

4. Hadits dari Abu Hurairah,Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Allah tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong.”(Muttafaqun ‘alaihi)

5. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari:”Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka.”

6. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan Abu Daud dengan sanad yang shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sllam bersabda:”Sarung seorang mukmin sebatas kedua betisnya.Tidak mengapa bila dia menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata kaki.Dan yang berada di bawah mata kaki tempatnya di neraka.”

Pengertian sombong adalah sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam:”Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (Riwayat Muslim di dalam hadits yang panjang)

JAWABAN ATAS PERTANYAAN - PERTANYAAN

a. Hukum Isbal jika dilakukan karena tidak sombong dan angkuh apakah itu juga diharamkan?

b. Jika seseorang terpaksa melakukannya apakah karena paksaan keluarga atau malu atau sudah kebiasaan bagaimana hukumnya?

JAWABNYA :

a. Isbal tidak boleh dilakukan (haram) secara mutlak bagi pria apakah itu karena sombong atau tidak. Berdasarkan keumuman nash hadits yang diriwayatkan Bukhari dalam shahihnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Apa yang dibawah mata kaki berupa sarung,maka tempatnya adalah di neraka.”

Dan juga Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Dzarr radliyallahu ‘anhu,sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:”Ada 3 golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari kiamat, tidak dilihat (dengan pandangan rahmat) dan tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapat azab yang sangat pedih,yaitu pelaku isbal,pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.”

Dari sini jelas bahwa Larangan isbal bersifat umum dan mutlak (apakah itu karena sombong /tidak) dan tidak boleh menganggap larangan isbal hanya karena sombong saja, karena Rasulullah tidak memberikan pengecualian hal itu sebagaimana sabdanya lagi:”Jauhilah olehmu Isbal,karena dia termasuk perbuatan sombong.”(Hr Abu daud, dan tirmidzi dengan sanad yang shahih) Beliau menjadikan semua perbuatan isbal termasuk kesombongan,karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian.

Adapun yang melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar.Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:”Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.”Adapun sabda Nabi kepada Abu Bakar ketika dia mengatakan beliau bahwa sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya adalah:”Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”(Hr Bukhari dan Muslim). Ini adalah sekaligus bantahan terhadap orang yang melakukannya tapi berdalil dengan apa yang dilakukan Abu Bakar.Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sarung(celananya) melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan membetulkannya (menaikkan celananya kembali) tidaklah berdosa(dimaafkan).Ini juga bantahan terhadap orang yang sok tahu(jahlul murakkab) yang mengatakan bahwa isbal tidak boleh dilakukan dalam sholat saja!!! Ini adalah perkataan yang bathil dan lemah dalil (nash).

b. Tetaplah hal tersebut Haram hukumnya berdasarkan nash yang kita sebutkan diatas maka wajib setiap muslim berhati-hati dengan isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah ketika melakukannya dengan kemurkaan-Nya dan hukuman-Nya,Dia adalah sebaik-baik pemberi taufik.Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ali bin Thalib Rasulullah bersabda:”Tidak ada ketaatan pada kemaksiatan,ketaatan itu hanyalah pada hal-hal yang ma’ruf.”Dan juga rasulullah bersabda dalam hadits yang shahih :”Tidak boleh taat terhadap makhluk dalam durhaka kepada Al-Khalik.” Sekalipun itu adalah orang tua,keluarga,teman kita sendiri.

PENUTUP

Setelah Jelas dan gamblang bagi kita berdasarkan nash dari Al-qur’an dan hadits yang shahih dengan pemahaman salafush shalih tentang hukum isbal tersebut apakah kita akan tetap berkeras kepala untuk melakukannya dan seakan-akan menantang kepada Allah untuk menurunkan hukuman dan azab-Nya.Renungkanlah firman Allah Azza Wa Jalla dalam surat Al-Hasyr:7 “Apa yang diberikan rasul kepada kalian,maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian,maka tinggalkanlah,dan bertaqwalah kalian kepada Allah.Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” Semoga Allah memberi manfaat kepada saya dan Anda sekalian melalui Hidayah Kitab-Nya dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendengarkan ucapan yang benar kemudian mengikutinya. Wallahu ta’ala a’lam .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar