-->
w
| Tentang | Ketentuan| Privacy & Policy | Disclaimer | | Alamat : Jalan Desa Harapan Sudirman No. 71A Duri Riau 28884 |
| ☎ Call / Chat Wa : 0853 6582 0822 | ✉ Email :admin@duririau.com |

Kami menjual Rumah Siap Huni, Kaplingan Strategis, juga menerima Borongan Bangunan




Harga Promo Khusus Member, Ayo bergabung, S & K Berlaku



Popular Post

Selasa, 16 November 2010

BANYAK RAKYAT INDONESIA MISKIN KARENA ULAH KORUPTOR

Seorang Koruptor bisa mengantongi Uang Rakyat Milliaran dan

bahkan Trilyunan Rupiah,

Nah bagaimana Kalau jumlah mereka..

Ratusan dan Bahkan Ribuan ??????

" Cerita tentang Gayus, Koruptor Tahanan Bo'ong2an.. "

 

Meski polisi telah memblokir rekening hingga mencapai hampir Rp 100 milliar, Gayus Tambunan tetap bisa menyuap hingga ratusan juta rupiah. Dari manakah uang yang dipakai untuk 'menggaji' Kepala Rutan dan anak buahnya? "Ya mungkin saja ada yang lain. Saya kurang tahu. Penyidik yang lebih tahu. Kalau ada yang tidak terkait (kasus) kan memang tidak bisa menyita," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana saat ditemui di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (12/11/2010) malam. Yoga mengatakan, asal usul uang yang dipakai Gayus untuk menyuap Kepala Rutan Brimob dan 8 penjaga lainnya juga menjadi tanda tanya penyidik. Bagaimana mantan pegawai Dirjen Pajak itu mendapat uang dan membawanya ke tahanan. "Tapi jangan seolah ketika (Gayus) masih punya uang terus bicara rekening. Apakah uangnya cash, ditaruh di bawah kasur kan bisa," jelasnya. Pengacara Gayus mengaku bahwa rekening Gayus senilai Rp 28 milliar dan safety box Rp 70 milliar lebih telah diblokir dan disita Mabes Polri. Kepada tim pengacara, Gayus mengaku sudah tidak punya uang lagi. Namun ternyata, Gayus masih bisa menyuap Ka Rutan hingga Rp 368 juta. Ditambah 'menggaji' para penjaga jutaan rupiah per bulannya. Besar kemungkinan, harta Gayus masih melimpah. Saat ini, penyidik maupun PPATK sedang menyelidikinya untuk dicari tahu bagaimana Gayus bisa menyuap untuk bisa ke luar tahanan. "Itu yang terus menjadi pertanyaan kami. Kami terus selidiki," tukasnya. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan, setiap minggu Gayus dapat bebas keluar dari rutan. Menurut Iskandar, Gayus mempengaruhi petugas sehingga bisa melenggang keluar setiap minggu. Menurut Mabes Polri, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto mendapat uang dari Gayus dengan kisaran Rp 50-60 juta. Jika Iwan menerima Rp 50-60 juta, lanjut Iskandar, anggota lainnya menerima bervariasi. Jumlahnya tentu lebih kecil dari Karutan Brimob yaitu Rp 5-6 juta. Menurut Iskandar, Iwan bersama 8 tersangka lainnya pada 8 November telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dibebastugaskan dari jabatan yang sekarang. Kesembilan orang itu terkena pasal 5 ayat 2 pasal 11, pasal 12, UU Tipikor.

Sumber : Dari Referensi yang dipercaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar